Evaluasi Beasiswa Kip Kuliah


PENGUMUMAN

Nomor : B/127/UN14.III/KM.01.00/2025

 

Tentang

 

EVALUASI BEASISWA KIP KULIAH

 

 

Sehubungan dengan penetapan ulang penerima beasiswa KIP Kuliah semester ganjil 2025/2026, dimana pada setiap semester dilakukan evaluasi terhadap prestasi akademik dan kemampuan ekonomi orang tua/wali mahasiswa, maka mahasiswa wajib mengisi kuesioner evaluasi pada sistem monev sesuai ketentuan yang tertuang dalam Kepsesjen 7/A/KEP/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi. Jika mahasiswa tidak mengisi, dinyatakan mengundurkan diri karena sudah tidak layak dan tidak tepat sasaran. Pengisian evaluasi pada sistem akan dilaksanakan pada sistem SIMAK masing-masing mahasiswa penerima mulai tanggal 7 Juli 2025 - 31 Juli 2025 dengan syarat-syarat sebagai berikut :

1.      Melampirkan bukti penghasilan gabungan bulan Juni atau Juli dari orang tua/wali yang membiayai perkuliahan dari tempat kerjanya dengan legalitas perusahaan berupa stempel dan tandatangan;

2.      Jika orang tua/wali yang membiayai perkuliahan tidak bekerja di sektor formal, dapat diganti dengan surat keterangan penghasilan rata-rata gabungan pada bulan Juni atau Juli yang diketahui dan dilegalisir pejabat wilayah setempat;

 

3.      Jika orang tua tidak bekerja, melampirkan surat keterangan yang diketahui dan dilegalisir pejabat wilayah setempat;

 

4.      Melampirkan Kartu Keluarga;

 

5.      Melampirkan sertifikat kegiatan yang dilaksanakan tingkat Universitas (Jika Ada).

 

Demikian pengumuman ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Share This Post: